MAKNA INVESTASI EMAS BAGI IBU RUMAH TANGGA DI DESA:TINJAUAN EKONOMI SYARIAH PADA MASYARAKAT DESA DURAJAYAKECAMATAN GREGED KABUPATEN CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.704776/jfik.v7i2.4Kata Kunci:
Investasi Emas, Ibu Rumah Tangga, Ekonomi Syariah, Hifzh al-Mal, Zakat EmasAbstrak
Artikel ini mengkaji makna investasi emas bagi ibu rumah tangga di Desa Durajaya, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, dalam perspektif ekonomi syariah. Melalui pendekatan argumentatif berbasis literatur fikih muamalah dan prinsip-prinsip ekonomi Islam kontemporer, tulisan ini berargumen bahwa praktik menyimpan emas yang lazim dilakukan ibu rumah tangga desa bukan sekadar kebiasaan turun-temurun, melainkan mengandung dimensi rasional ekonomi yang selaras dengan maqashid syariah, yakni perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal).
Namun demikian, praktik ini juga menyimpan risiko fikih terkait kewajiban zakat emas dan larangan menimbun (iktinaz) yang perlu dipahami secara proporsional. Artikel ini menegaskan bahwa literasi ekonomi syariah yang memadai dapat mengubah kebiasaan menyimpan emas dari praktik pasif menjadi instrumen pemberdayaan finansial yang produktif dan bernilai ibadah.






